WABUP MOCHDAR: PEMERINTAH WAJIB MEMPROSES LANJUT TENAGA KONTRAK
Pemerintah Kabupaten Ende mempunyai kewajiban untuk memproses lanjut tenaga kontrak. Ini bukan kesalahan tenaga kontrak karena pemerintah daerah sudah menerima mereka sebagai tenaga kontrak maka pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab untuk itu. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Ende Drs. Achmad Mochdar saat memberikan arahan singkat kepada Para Tenaga Kontrak di Gedung Baranuri Jln M. Hatta, Rabu (18/07).
Lebih lanjut Wabup Mochdar mengatakan berikanlah kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk memproses persoalan tenaga kontrak, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada. “ Kalau kita lihat memang cukup alot, karena itu butuh sehati dan sesuara dalam menghadapi persoalan ini dan harus terus berupaya untuk memperjuangkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, “ kata Wabup Mochdar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende Drs. Yoseph Ansar Rera dalam kesempatan mengatakan ada lima syarat pengangkatan seorang Pegawai Kontrak menjadi Pegawai Negeri Sipil diantaranya harus memiliki surat kontrak satu tahun terhitung tanggal 31 Desember 2005 minimal telah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus menerus dan tidak terputus(diangkat TMT 1 Januari 2005) bekerja di instansi pemeritah, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepala Daerah atau pejabat lain dalam pemerintahan, Sumber pembiayaan dari APBN dan APBD, tanggal 1 Januari 2006 berusia paling rendah 19 tahun dan paling tinggi 46 tahun.
Sekda Ansar Rera mengatakan persayaratan harus kulmulatip tidak boleh ada yang tidak dipenuhi meski satu item sekalipun. Kalau TMT 3 Januari berlaku surut itu boleh. Tetapi perlu diperhatikan daftar hadir, daftar perbayaran gaji, apakah bersumber dari APBD atau APBN. “ Kita tidak bisa buat apa-apa hanya melakukan pendataan ini. Karena persyaratan ini adalah persyaratan tingkat nasional. Meskipun tetap akan mengakomodir para tenaga kontrak untuk tetap bekerja dilingkup masing-masing tanpa ada pemutusan kontrak, “.kata Sekda Ansar Rera
Tampak Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende Drs. Yoseph Ansar Rera sedang memberikan arahan kepada para tenaga kontrak